Selamat Datang di Portal Ponpes As-Sujuudiyyah

Khitbah Nikah

 

 

1. Definisi Khithbah


Menurut bahasa, khithbah berasal dari khathabayang berarti meminta, memohon, melamar dan meminang. Khithbahdalam pernikahan berarti permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikah dengannya.[1]

Sedang khithbah menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, meskipun pada hakikatnya sama. Menurut Malikiyah, khithbah adalah permintaan menikahi wanita. Menurut Syafi’iyah, ia adalah permohonan pelamar untuk menikahi wanita yang dilamar.[2] Wahbah Juhaili mendefinisikan khithbah sebagai bentuk keinginan laki-laki untuk menikahi wanita tertentu serta pemberitahuan hal tersebut pada walinya, baik secara langsung atau dengan perantaraan keluarganya (laki-laki).[3]

Berangkat dari definisi khitbah di atas, ketika makhtubah dan keluarganya sepakat, maka ketika itu telah terjadi  khithbah yang nantinya akan memberikan konsekuensi hukum tertentu.[4] Dengan demikian, khitbah bukan sebuah akad nikah yang dapat menghalalkan apa yang diharamkan. Ia hanya sebagai sebuah ‘perjanjian untuk akad nikah’, bukan ‘akad nikah’.[5]

2. Macam-Macam Khithbah [6]


Islam mengenal dua macam khithbah. Pertama,secara langsung (tashrih[7]),seperti “aku ingin menikah denganmu” atau “saya meminta anak bapak untuk dinikahi”. Kedua,tidak langsung (ta’ridh[8]atau talmih,) seperti “kamu sudah cukup umur untuk menikah” atau “saya sedang mencari gadis sepertimu” dan kalimat-kalimat yang semakna dengan ini.Begitu juga dengan memberi hadiah.[9]


3. Hukum Khitbah


Menurut Abdul Karim Zaidan,[10] hukum khithbahyang disepakati para ulama adalah sunat. Ini sejalan dengan pendapat yang dilontarkan Imam Syafi’i, mengingat hikmah yang terkandung dalam khithbah sangat besar dan sangat membantu bagi kelangsungan rumah tangga nantinya.[11]

Dalil Pensyariatan Khithbah

1. Al-Qur’an. Firman Allah Swt.:


ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء او اكننتم في انفسكم.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”.  (QS. al-Baqarah: 235)

2. Hadis Jabir yang diriwayatkan Abu Daud di atas.


عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم "(اذا خطب احدكم المرءة, فان استطاع ان ينظر منها الى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل ) . رواه احمد و ابو داود و رجاله ثقات و صححه الحاكم

Dari jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang di antara kalian meminang seorang wanita, sekiranya ia dapat melihat bagian tubuhnya yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia lakukan" (HR. Ahmad, Abu Daud, Para Perawinya Tsiqat dan dinilai shohih oleh Al-Hakim)


4. Dasar Memilih Calon Istri atau Suami


1. Sifat-sifat calon istri:


a. Disunatkan menikahi perempuan yang taat beragama serta berakhlak karimah. Sabda Nabi Saw. :
 

روى أبو داود والنسائي عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك".

 “Wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama. Pilihlah yang taat beragama agar engkau selamat”.(HR. Abu Dawud dan Nasa'i)[12]

Begitu juga bagi wanita dianjurkan memilih calon suami yang taat beragama, sebagaimana diriwayatkan seorang laki-laki bertanya pada Hasan bin Ali: “Saya mempunyai seorang gadis. Menurut anda pada siapa saya menikahkannya? Hasan menjawab: nikahkan dia dengan laki-laki (taat) beragama. Jika dia (laki-laki) mencintainya, maka dia akan memuliakannya. Jika dia membencinya, dia tidak akan menzhaliminya”

Sabda Nabi Saw.:


إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang pada kalian seseorang yang engkau semua ridai agama dan perangainya melamar (putri)mu, maka kawinkahlah. Jika tidak, (hal itu) akan menimbulkan fitnah di muka bumi serta kerusakan yang besar”.(HR. Turmudzi)                      

b. Disunatkan menikahi perawan, kecuali jika ada alasan lain untuk lebih mengutamakan janda, seperti berniat mengurus anak-anak yatim. Hadis Nabi dari Jabir Ra. ketika dia telah menikah, Rasulullah berkata:

“Apakah kamu sudah menikah wahai Jabir? Jabir berkata: “saya berkata ‘ya’. Kemudian Nabi bertanya: (dengan) gadis atau janda?” Jabir menjawab: “saya berkata ‘janda’. Kemduan Nabi berkata: “kenapa kamu  tidak (menikahi) gadis, kamu bersenda gurau dengannya dan diapun bersenda gurau denganmu”. (HR. Jamaah)

Menurut al-Ghazali ada tiga faidah menikahi perawan. Pertama, mencintai dan menyayangi suaminya. Secara fitrah manusia akan betah dengan yang pertama kali mendampinginya. Sedang janda terkadang sebaliknya. Kedua, lebih dicintai suami, karena gadis akan takut dan menjauhi laki-laki selain suaminya. Terakhir,jika istrinya seorang gadis, dia tidak akan mengkhianati suaminya. Begitu juga bagi wanita disunatkan menikah dengan jejaka.[13]

c. Keturunan banyak anak (walûdah). Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi Saw. melarang keras membujang (tabattul) dan menikahi wanita mandul. Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar dia berkata, seorang laki-laki datang pada Rasulullah dia berkata:

“Sesungguhnya aku menemukan seorang perempuan terpandang tetapi dia mandul Apakah saya boleh menikahinya? Rasulullah melarangnnya. Kemudian lelaki itu datang lagi sampai tiga kali dan Nabi tetap melarangnnya. Kemudian Nabi berkata” Nikahilah wanita yang dicintai, keturunan banyak anak karena sesungguhnya umatku banyak”.(HR. Abu Dawud dan Nasai)[14]

d. Memilih calon istri yang cantik. Karena dengan itu lebih menundukkan pandangan, lebih tenang bagi jiwa dan lebih dicintai. Di sinilah terlihat hikmah disyariatkannya melihat wanita yang mau dinikahi sebelum dilamar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ketika Rasul ditanya tentang wanita yang paling baik, Rasul menjawab:

“(Wanita yang paling baik) dia adalah yang membahagiakan suaminya bila dilihat, mentaati suaminya bila diperintah serta tidak mengkhianati dirinya dan tidak juga pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya”.(HR. Nasai)

Ketika khâthibmenikahi makhthûbah-nya karena cantik, ini bukan sebuah cela. Cela ada ketika mendahulukan cantik dari agama dan akhlak. Menurut Syafi’iyah menikahi wanita yang sangat cantik, makruh hukumnya, karena dia akan sombong dengan kecantikannya.

e. Berakal, karena tujuan nikah adalah hidup bersama. Hal ini tidak akan berjalan dengan baik kecuali pendamping hidupnya berakal. Selain itu, jika istrinya kurang akalnya maka akan berpengaruh terhadap keturunannya.

f. Dari keturunan serta lingkungan keluarga yang baik. Karena seorang istri akan mendidik dan mengasuh anaknya. Ada pribahasa “anakmu bukan anakmu, tapi anak zaman dan lingkungannya”

g. Bukan kerabat dekat. Pertama,pernikahan antara kerabat dekat akan melahirkan generasi-generasi yang lemah, baik secara fisik maupun psikis. Kedua,pernikahan tidak bisa dijamin kelanggengannya. Hal ini akan menimbulkan terputusnya silaturahmi.

Menurut Mahmud Mahdi, semua yang dijelaskan di atas berlaku juga bagi wanita.

h. Yang maharnya murah. Nabi bersabda: “Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling cantik wajahnya serta paling murah maharnya”. (HR. Ibnu Hiban)

i. Tidak lebih dari satu jika dengan itu sudah mampu menjaga kehormatan. Karena poligami akan mendorong seorang suami pada hal-hal yang diharamkan, seperti tidak berbuat adil. Firman Allah: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. al-Nisâ`: 3)

Hadis Nabi: “Barang siapa mempunyai dua istri dan ia condong terhadap salah satunya, maka ia (akan) datang pada hari kiamat sedang  pundaknya condong”.(HR. al-Khamsah)

2.  Sifat-sifat calon suami


Selain sifat-sifat yang telah disebutkan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memilih calon suami:[15]

1. Mampu memberikan ba'ah(jimak dan biaya rumah tangga). Hal ini jelas tidaklah berlebihan karena ketika Fatimah binti Qais istisyarah pada Nabi, dia berkata: “Adapun Mu’awiyah dia adalh orang miskin, tak punya apa-apa”.

2. Lemah lembut terhadap istri. Ini juga bukan hal yang aneh. Dalam Hadis Fatimah Nabi pun berkata: “Sedang Abu Jaham tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid”. Hadis ini merupakan anjuran untuk tidak memilih calon suami yang kasar dan suka memukul tanpa sebab. Kalau tidak demikian, maka Nabi tidak akan menasehati Fatimah dan menyarankannya untuk menikah dengan Zaid.

3. Sekufu. Ini dimaksud supaya tidak terjadi keretakan dalam rumah tangga. Hal ini mengingat posisi suami yang sangat penting; sebagai pemimpin keluarganya (qawâm).

Setelah pemaparan di atas, timbul satu pertanyaan; apakah kecondongan (cinta, red) termasuk salah satu pertimbangan syari’at dalam memilih calon suami atau istri? Dalam artian lain, apakah syariat membenarkan jika seorang wanita menolak lamaran karena tidak ada kecondongan pada sang pelamarnya? Atau, apakah cinta yang merupakan salah satu pondasi rumah tangga diperlukan sebelum nikah (akad) ataukah setelahnya? Menurut Hamid Ahmad Thahir, jawabannya adalah firman Allah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.(QS. ar-Rûm: 21)

5.  Wanita yang Boleh Di-Khithbah


Pada bahasan ini, kaidah yang dipakai adalah ‘setiap wanita yang boleh dinikahi, maka dia boleh di-khithbah, begitu juga sebaliknya’. Dengan demikian, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika meng-khitbah:

1. Makhthûbah bukan wanita yang dilarang menikahinya, baik itu karena sudah bersuami atau dia adalah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya.

Bagaimana dengan wanita yang sedang idah?

Wanita yang ada dalam masa idah boleh di-khithbah,dengan syarat tidak secara langsung (tashrîh). Secara rinci, ada tiga macam wanita yang berada dalam masa idah:

a. Tidak boleh di-khithbah sama sekali, baik dengan tashrîhataupun dengan ta’rîdh,yaitu wanita yang ditalak rujuk, karena secara hukum ia masih sebagai istri.

b. Boleh di-khithbah dengan ta’rîdh,tapi tidak dengan tashrîh,yaitu wanita yang cerai ditinggal mati, fasakhkarena istrinya ternyata saudarinya sesusu, karena li’ân atau karena hal lain yang dapat menghalangi  nikah.Pada kondisi seperti ini, khâthib hanya boleh melamarnya dengan ta’r‏îdh. Firman Allah Swt.:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”. (QS. al-Baqarah: 235)

Bagaimana dengan wanita yang ditalak tiga? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Hanabilah membolehkan ta’rîdh Sedang Hanafiyah tidak membolehkan sama sekali, karena akad nikah pada waktu idah masih ada dari satu sisi, dengan bukti hukum dari nikah itu masih ada, yaitu idah. Keberadaan hukum dari satu sisi sama dengan keberadaannya dari semua sisi.

Selain itu, tidak diperbolehkan mengikat janji untuk menikahinya setelah selesai idah. Firman Allah.:“Dalam pada itu, janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (baik)”. (QS. al-Baqarah: 235)

Menurut Malikiyah, hal ini tidak diperbolehkan hanya jika perjanjian itu datang dari kedua belah pihak, sedang jika datang dari salah satunya, maka hukumnya makruh. Menurut Abdul Karim Zaidan, meski demikian yang benar adalah haram dengan dalil ayat di atas.

c. Bâin. Dalam kondisi seperti ini, bekas suaminya boleh meng-khithbah-nya baik dengan tashrîhataupun ta’rîdh. Apakah bagi selain bekas suaminya dibolehkan? Pada permasalahan ini para ulama berbeda pendapat. Syafi’iyah ada dua pendapat. Pertama,boleh dengan dalil keumuman ayat serta karena dia bâin,maka sama hukumnya dengan talak tiga. Kedua,tidak boleh karena suaminya lebih berhak dari yang lain, seperti halnya talak rujuk.

2. Tidak sedang dalam lamaran orang lain. Dalam kondisi ini, keadaan makhthûbahtidak akan terlepas dari tiga hal:

a. Menerima lamaran dengan jelas (tashrih), ada kecenderungan serta mengizinkan walinya untuk menerima lamarannya. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki yang lain (selain khathib) tidak diperbolehkan melamarnya, bahkan diharamkan. Begitu juga orang yang membantu laki-laki selain khathib untuk melamarnya. Dengan alasan hal itu menyakiti khathib pertama dan akan menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara keduanya. Selain itu, melamar di atas lamaran orang lain bertentangan dengan Hadis Nabi Saw.:

“Tidak melamar salah satu dari kamu di atas lamaran saudaranya sampai dia menikah atau meninggalkannya”. (HR. Bukhari dan Nasai) Dalam riwayat yang lain  sisebutkan: “… atau mengizinkan khâthib kedua (untuk meng-khitbah-nya)”.(HR. Bukhari dan Nasai)

Zahir Hadis di atas menunjukkan larangan melamar di atas lamaran orang lain, bila khathib pertama adalah orang Islam. Sedang bila khathib pertama berlainan agama, maka boleh bagi selain khathib pertama melamar wanita tersebut, karena di antara muslim dan non muslim tidak ada tali persaudaraan. Begitu juga jika khathib pertama orang fasik.

b. Menolak dan tidak ada kecenderungan sama sekali. Pada kondisi ini tidak ada larangan bagi selain khathib untuk melamarnya. Senada dengan apa yang dialami Fatimah binti Qais. Setelah ditalak tiga oleh suaminya, dia menemui Rasulullah serta menceritakan bahwa Mu’awiyah dan Abu Jaham melamarnya, Rasul berkata: ”Adapun Mu’awiyah dia adalah orang miskin, tidak punya apa-apa. Sedang Abu Jaham dia tidak meletakkan tongkat dari pundaknya. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid”.(HR. Bukhari dan Muslim) Setelah itu Rasulullah melamar Fatimah untuk Usamah. Pada kondisi ini, jika khithbah yang lain dilarang, maka akan merugikan pihak wanita. Tidak ada yang berhak melarang wanita untuk menikah kecuali dengan lamaran yang datang padannya  dan dia menerimanya. Kedatangan Fatimah pada Rasulullah merupakan indikasi bahwa Fatimah tidak menerima lamaran dari keduanya serta indikasi bahwa dia ingin meminta pendapat Rasul untuk menolak keduanya.

c. Antara kondisi pertama dan kedua. Maksudnya, terlihat tanda-tanda menerima tapi tidak dengan terang-terangan (tashrih). Menurut Hanabilah kondisi ini sama dengan kondisi pertama. Sedang menurut Syafi’iyah sama dengan kondisi kedua. Menurut Shan’ani, yang paling sahih adalah sama dengan kondisi kedua.

Bagaimana kalau pihak wanita masih dalam tahap musyawarah atau masih ragu; menerima atau menolak? Menurut Hanafiyah,lamaran khathib kedua hukumnya makruh, dengan dalil keumumam Hadis pada kondisi pertama. Sedang Jumhurmembolehkannya, dengan dalil Hadis Fatimah binti Qais. Menurut Wahbah Juhaili yang paling kuat adalah pendapat jumhur. Meski demikian, diharapkan bagi khathib kedua untuk menunggu keputusan yang jelas dari lamaran yang pertama.

6. Membatalkan Khithbah


1. Hukum Membatalkan Khithbah

Khithbah adalah sebuah perjanjian di antara kedua belah pihak (khathibdan makhthubah). Meskipun ia merupakan janji yang konsekuensinya adalah memenuhi apa yang dijanjikan, Islam tetap membolehkan membatalkannya, baik itu datang dari khathibatau dari makhthubah. Menurut Sayid Sabiq, membatalkan khithbahtidak termasuk khianat yang menjadi salah satu ciri orang-orang munafik, selama hal itu didasarkan pada alasan serta pertimbangan-pertimbangan syariat.

Menurut Hanabilah, seorang wali berhak menolak dan menerima lamaran anak gadisnya bila dia mempunyai hak wali ijbar dan atas dasar maslahat bagi anak gadisnya. Apabila sebaliknya, maka wanita lebih berhak dari pada walinya. Demikian juga jika wali menerima lamaran anak gadisnya, sedang dia menyukai dan memilih selain khathibyang melamar melalui ayahnya. Pada kondisi seperti ini yang didahulukan adalah pilihan anaknya, yang berarti secara otomatis mengugurkan lamaran pertama. Karena khithbahadalah masa yang dikhususkan untuk memikirkan dan memilih pendamping hidup, baik itu bagi khathib sendiri ataupun bagi makhthubah-nya.

Ringkasnya, membatalkan khithbah hukumnya boleh. Ia makruh jika tanpa sebab yang jelas dan dibenarkan menurut syariat, seperti ditakutkan tidak bisa menjaga hati atau menimbulkan fitnah bagi diri dan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipegang Jumhur Ulama.Sedang Malikiyah berpendapat, bahwa membatalkan lamaran termasuk khianat (tidak menepati janji). Dengan dalil firman Allah Swt.: “… dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. al-Isrâ`: 34)

Menurut Dr. Fikriyah Ahmad Sayid, kedua pendapat di atas (Jumhur dan Malikiyah) masih perlu pertimbangan dan pemisahan antara lamaran yang sudah lama dan yang baru beberapa waktu.

1. Lamaran yang sudah lama

Pada kondisi pertama ini, sejatinya pelamar tidak membatalkan lamarannya. Karena hal ini akan mencemari nama makhthubahdan keluarganya serta menimbulkan pertanyaan bagi orang lain. Dalam artian lain, si pelamar sejatinya tetap membuktikan janjinya (menikahi makhthubah) selama hal tidak ada uzur syar’i atau hal-hal yang memadaratkan bagi kedua belah pihak. Jika sebaliknya, maka membatalkan nikah lebih baik dari pada mempertahankannya.

2. Lamaran yang baru sebentar

Pada kondisi ini, si pelamar boleh membatalkan lamarannya. Hal ini senada dengan pendapar Jumhur Ulama di atas tadi.

Menurut Hamid Ahmad Thahir, ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong terjadi pembatalan khithbah,di antaranya: tergesa-gesa dalam melamar atau menerimanya tanpa pertimbangan yang matang; terlalu banyak ikhtilath (bercampur-baur) antara khathib dan makhthubah-nya; krisisi ekonomi seperti deflasi yang tinggi; terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak; pertimbangan-pertimbangan duniawi; dan lain sebagainya.

Maka dari itu, sebelum menerima lamaran, sejatinya seorang wanita memikirkannya dengan matang dan penuh pertimbangan, apalagi ketika ternyata dirinya belum siap berumah tangga. Menolak lamaran karena uzur yang jelas lebih baik dari pada membatalkan lamaran karena menginginkan yang dianggapnya lebih baik dari khathib-nya. Lebih jauhnya, membatalkan lamaran karena sesuatu yang dibenarkan lebih baik dari pada berpisah setelah menikah.

7.  Konsekuensi Pembatalan Khithbah, Kaitannya dengan Hal-hal yang Diberikan KhâthibPada Makhthûbahatau Walinya


Jika pembatalan khithbahterjadi, maka konsekuensi yang timbul kaitannya dengan barang yang diberikan khathib adalah sebagai berikut:

a. Jika yang diberikan itu disepakati atau adat menganggapnya sebagai mahar (maskawin), baik sebagian ataupun seluruhnya, para ulama sepakat, hal itu dihukumi sebagai mahar. Dengan itu, Khathib berhak meminta kembali seluruhnya. Jika ternyata sudah rusak dengan sendirinya atau karena dipakai, maka dia berhak meminta gantinya. Begitu juga jika khathib meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh memintanya kembali, dengan dalil khithbah bukan akad nikah. Ia hanya sebagai janji nikah. Dengan itu, makhthubah hanya berhak memilikinya jika akad nikah terlaksana, bukan hanya dengan janji nikah semata.

b. Jika yang diberikan dianggap sebagai hadiah atau hibah biasa, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah,jika masih utuh seperti perhiasan, khathib berhak memintanya kembali. Jika ternyata sudah rusak, baik dengan sendirinya atau karena dipakai, maka khathib tidak berhak meminta ganti apapun bentuknya.

Menurut Malikiyah,Jika khathibmemberi atau membelanjakan sesuatu bagi makhthubah-nya, kemudian ternyata makhthubah­-nya menikah dengan orang lain, menurut pendapat yang terkuat, khathibberhak meminta kembali apa yang diberikannya, kecuali jika karena adat atau syarat.

Menurut Syafi’iyah,jika masih utuh, khathib berhak meminta kembali apa yang dihadiahkan dan yang dihibahkannya. Jika ternyata sudah rusak, maka khathib berhak meminta gantinya. Pendapat ini adalah yang difatwakan Atiyah Shaqar dan Muhammad Mutawali Sya’rawi.

Menurut Hanabilah,apa yang dihadiahkan khathibtidak boleh diminta kembali, baik pembatalan khitbah-nya dari khathib maupun dari makhthubah, karena apa yang diberikan khathib adalah hadiah. Meminta kembali hadiah tidak dibolehkan, kecuali apa yang dihadiahkan seorang ayah bagi anaknya. Ini adalah yang difatwakan Ali Jum’ah.

Menurut para ulama, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Malikiyah.Bila pembatalan khithbah datang dari khathib, maka dia tidak berhak memintanya kembali meskipun masih utuh. Jika pembatalan dari makhthubah,maka khâthibberhak meminta semua apa yang dihadiahkannya. Menurut Atiyah Shaqar, pendapat ini lebih pantas dan pas untuk difatwakan. Tapi jika adat kebiasaan berbicara lain, maka ketika itu permasalahan dikembalikan pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat setempat. Sedang menurut Wahbah Zuhaili, pendapat yang terkuat adalah pendapat Hanabilah.

Daftar Pustaka

Ø  Jamaluddin Muhammad Ibnu Makram Ibnu Mandzur, Lisânu’l ‘Arab,vol. V, Dâr Shâdir, Beirut, cet. I, 2000

Ø  Dr. Hamid Ahmad al-Thahir, Tuhfatu’l ‘Arûs,Dâru’l Fajr li al-Turâts, Kairo, cet. I, 2004,

Ø  Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi’u li Ahkâmi’l Qur’ân,vol. II, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2002,

Ø  Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fathu’l Bâriy bi Syarhi Sahîhi’l Bukhâriy,vol. IX, Dâru’l Hâdîts, Kairo,  2004,

[1] Jamaluddin Muhammad Ibnu Makram Ibnu Mandzur, Lisânu’l ‘Arab,vol. V, Dâr Shâdir, Beirut, cet. I, 2000, hal. 98. lih juga Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit.,hal. 330.

[2] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, Ibid.,hal. 330.

[3] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, op. cit.,hal. 6492. lih juga Muhammad Mutawali al-Sya’rawiy, op. cit.,hal. 66.

[4] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, ibid.,hal. 6492.

[5] bid.,hal. 6493. lih juga Muhammad Mutawali al-Sya’rawiy, op. cit.,hal.  66.

[6] Dr. Hamid Ahmad al-Thahir, Tuhfatu’l ‘Arûs,Dâru’l Fajr li al-Turâts, Kairo, cet. I, 2004, hal. 80.

[7] Tashrihadalah  kalimat yang jelas dan pasti menunjukkan keinginan untuk menikah. Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit.,hal. 331. lih juga Muwaffiqu al-Din wa Syamsyu al-Din Ibnaiy Qudamah, op. cit.,hal. 526.

[8] Ta’ridhadalah kalimat yang menunjukkan keinginan untuk menikah atau sebaliknya. Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, ibid.,hal. 331 dan Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi’u li Ahkâmi’l Qur’ân,vol. II, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2002, hal. 160.

[9] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, op. cit.,hal. 6492

[10] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit.,hal. 58.

[11] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit.,hal. 331.

[12] Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fathu’l Bâriy bi Syarhi Sahîhi’l Bukhâriy,vol. IX, Dâru’l Hâdîts, Kairo,  2004, hal. 155,

[13] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit.,hal. 316.

[14] Sunanu al-Nasâiy bi Syarhi’l Hâfizh Jalâluddin al-Suyûthiy wa Hâsyiyatu’l Imâm al-Sindiy, op. cit.,hal. 374.
Share this post :

Posting Komentar

mp3 Nadzom Alfiyyah

Muqaddimah pengarang
Bab Kalam dan susunannya
Bab Mu'rab dan Mabni
Bab Nakiroh dan Ma'rifat
Bab Isim Alam
Bab Isim Isyaroh
Bab Isim Maushul
Bab Ma'rifat dg Alat ta'rif
Bab Ibtida'
Bab Kana dan Saudaranya
==> Nadzom Mp3 Lainnya Klik :::..
 
Support : Info CPNS Terbaru | Info Lowongan Kerja | Grosir Label Baju
Copyright © 2014. Santri Sujudiyyah Kreatif - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger